Sabtu, 04 Mei 2013

PROFILE SAT SISWONIRMOLO



 Menerima Piagam Donor Darah Sukarela 50 Kali, dari Gubernur Jawa Tengah

Lahir di Semarang,  13 Nopember 1965 dari Ibu Moersiyam dan Bapak Oemarsaid Eko Sapoetro. Pada tahun 1994 mengikuti Diklat KSR PMI Kebumen, masuk menjadi Komandan KSR PMI Cabang Kebumen.  Ketika tahun 1997 muncul keinginan untuk membantu UTD PMI dalam perekrutan dan pembinaan kepada para para donor, maka pada tahun 1997 mengikuti Diklat Petugas Pencari Pelestari Donor Darah Sukarela (P2D2S) Jawa Tengah. Untuk membatu para donor yang darahnya bermasalah, maka pada 2003 mengikuti Diklat Konseling Donor Darah Jawa Tengah. Terakhir mengikuti diklat yang diselenggarakan PMI Jawa Tengah adalah Diklat Pelatih Inti Pendidikan Remaja Sebaya (PRS) pada Mei 2004.
Meskipun sudah memjadi pelaku donor lebih dari 50 kali, tidak kemudian merasa merupakan hal yang luar biasa, mengingat pelaku donor disamping menyumbangkan darah juga merupakan upaya pribadi untuk memeriksakan kesehatan darahnya sendiri. Karena ketika seseorang menjadi pelaku donor, maka ia memiliki kesempatan mengetahui kondisi darahnya sehat atau tidak secara gratis. Setiap darah dari pendonor yang diterima UDD PMI akan melakukan Uji saring (Skrening). Dengan tujuan untuk mejamin bahwa darah yang akan didistribusikan kepada pasien bebas terhadap HIV/AIDS, Sifilis, Hepatitis C dan Hepatitis B.
Berdasarkan UU No.36 th. 2009 tentang Kesehatan Bagian Kesebelas pasal 87 dan Peraturan pemerintah No. 7 Tahun 2011 tanggal Februari 2011 tentang Pelayanan Darah, Pemarintah member amanat/mandat kepada PMI untuk melaksanakan Upaya Kesehatan Transfusi Darah yang kegiatannya meliputi: rekruitmen donor, seleksi donor, pengambilan darah, pemeriksaan uji saring, pembuatan komponen darah dan penyimpanan sampai mendistribusikan darah kepada pemakai (Rumah Sakit/Pasien).
Sehingga pada saat ini UDD PMI memiliki fungsi strategis bagi masyarakat yaitu sebagai satu-satunya lembaga yang bertugas mengelola darah sumbangan masyarakat. Ketika masyarakat dengan sukarela tanpa pamrih, telah menyumbangkan darahnya melalui UDD PMI, maka PMI melalui UDD berkewajiban menjaga amanah ini dengan sebaik-baiknya, dengan cara menjamin kualitas pengolahan darah dan menjamin kualitas darah yang didistribusikan kepada pasien/ masyarakat.