Menerima Piagam Donor Darah Sukarela 50 Kali, dari Gubernur Jawa Tengah
Lahir di Semarang, 13 Nopember 1965 dari Ibu Moersiyam dan Bapak Oemarsaid Eko Sapoetro. Pada tahun 1994 mengikuti Diklat
KSR PMI Kebumen, masuk menjadi Komandan KSR PMI Cabang Kebumen. Ketika tahun 1997 muncul keinginan untuk
membantu UTD PMI dalam perekrutan dan pembinaan kepada para para donor, maka
pada tahun 1997 mengikuti Diklat Petugas Pencari Pelestari Donor Darah Sukarela
(P2D2S) Jawa Tengah. Untuk membatu para donor yang darahnya bermasalah, maka
pada 2003 mengikuti Diklat Konseling Donor Darah Jawa Tengah. Terakhir
mengikuti diklat yang diselenggarakan PMI Jawa Tengah adalah Diklat Pelatih
Inti Pendidikan Remaja Sebaya (PRS) pada Mei 2004.
Meskipun sudah memjadi pelaku donor
lebih dari 50 kali, tidak kemudian merasa merupakan hal yang luar biasa, mengingat
pelaku donor disamping menyumbangkan darah juga merupakan upaya pribadi untuk
memeriksakan kesehatan darahnya sendiri. Karena ketika seseorang menjadi pelaku
donor, maka ia memiliki kesempatan mengetahui kondisi darahnya sehat atau tidak
secara gratis. Setiap darah dari pendonor yang diterima UDD PMI akan melakukan
Uji saring (Skrening). Dengan tujuan untuk mejamin bahwa darah yang akan didistribusikan
kepada pasien bebas terhadap HIV/AIDS, Sifilis, Hepatitis C dan Hepatitis B.
Berdasarkan UU No.36 th. 2009
tentang Kesehatan Bagian Kesebelas pasal 87 dan Peraturan pemerintah No. 7
Tahun 2011 tanggal Februari 2011 tentang Pelayanan Darah, Pemarintah member
amanat/mandat kepada PMI untuk melaksanakan Upaya Kesehatan Transfusi Darah
yang kegiatannya meliputi: rekruitmen donor, seleksi donor, pengambilan darah,
pemeriksaan uji saring, pembuatan komponen darah dan penyimpanan sampai
mendistribusikan darah kepada pemakai (Rumah Sakit/Pasien).
Sehingga pada saat ini UDD PMI
memiliki fungsi strategis bagi masyarakat yaitu sebagai satu-satunya lembaga
yang bertugas mengelola darah sumbangan masyarakat. Ketika masyarakat dengan
sukarela tanpa pamrih, telah menyumbangkan darahnya melalui UDD PMI, maka PMI
melalui UDD berkewajiban menjaga amanah ini dengan sebaik-baiknya, dengan cara
menjamin kualitas pengolahan darah dan menjamin kualitas darah yang
didistribusikan kepada pasien/ masyarakat.